Diduga Tilap Anggaran APBDes hingga Pungli, Kades dan Oknum Pemdes Samajatem Dilaporkan ke APH

Hukum Kriminal70 Dilihat

JURNAL TOUNA — Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta praktik penyalahgunaan jabatan mengguncang Desa Samajatem, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini resmi melayangkan laporan pengaduan ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Laporan tertulis tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Banggai, Unit Tipikor Polres Banggai, serta Kejaksaan Negeri Banggai. Langkah tegas ini diambil setelah forum klarifikasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil dan memicu keresahan warga.

Berdasarkan hasil pengawasan BPD terhadap laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025, ditemukan puluhan poin kegiatan yang diduga fiktif, disunat, hingga tidak terealisasi sama sekali di lapangan.

Pada APBDes TA 2024, sejumlah program vital masyarakat disinyalir bermasalah. Di antaranya, pembagian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu untuk bumil dan lansia yang dianggarkan 600 porsi hanya terealisasi sekitar 60 porsi. Selain itu, pengadaan vitamin dan pembagian susu stunting untuk balita sebanyak 104 dos diduga tidak pernah disalurkan.

Kondisi serupa terjadi pada sektor pembangunan dan pariwisata. Pembangunan 1 unit pondok pariwisata di Pulau Tinalapu diduga fiktif karena tidak ditemukan fisik bangunannya. Penyerahan material untuk 8 unit Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga dilaporkan tidak disalurkan secara lengkap kepada penerima manfaat.

Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan kian menguat pada realisasi APBDes TA 2025. Sejumlah pos anggaran operasional dan pelayanan umum seperti belanja BBM desa sebanyak 750 liter, langganan koran, jasa internet kantor desa, hingga belanja BHP medis sama sekali tidak terealisasi di lapangan.

Hak-hak aparat dan insentif lembaga desa pun ikut terdampak. Dari total dana operasional Linmas sebesar Rp16.000.000, yang diserahkan ke anggota hanya sebesar Rp6.350.000. Begitu pula dengan anggaran kegiatan keagamaan senilai Rp6.800.000 yang dilaporkan hanya dibelanjakan Rp3.000.000.

Sektor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Samajatem juga tak luput dari sorotan tajam. Pengurus BUMDes mengaku tidak pernah menerima alokasi penyertaan modal TA 2025 sebesar Rp33.800.000.

Bahkan, suntikan modal BUMDes dari daerah pada TA 2024 sebesar Rp100.000.000 dilaporkan hanya diterima sebesar Rp30.000.000 oleh pengurus. Sisa anggaran sebesar Rp70.000.000 hingga kini tidak jelas muaranya. Keadaan ini diperparah dengan dugaan penggelapan pendapatan kapal milik desa serta terbengkalainya aset speedboat desa di pantai belakang lapangan.

Selain pengelolaan anggaran, warga juga mengeluhkan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes). Salah satu oknum Kaur Keuangan berinisial RB diduga melakukan pungli sebesar Rp200.000 per orang kepada warga dengan modus pembuatan kartu ATM untuk rekrutmen karyawan program MBG, namun kartu tersebut tak kunjung ada. Pungutan sebesar Rp10.000 per penerima juga dilaporkan terjadi pada penyaluran bantuan beras.

“Kami sudah mencoba menggelar rapat untuk meminta klarifikasi dari pihak Pemdes, tetapi tidak ada respon yang jelas. Mereka justru saling lempar tanggung jawab tanpa ada pengakuan,” tegas perwakilan warga dalam laporan tertulisnya.

Masyarakat dan BPD Desa Samajatem berharap aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Banggai dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, audit keuangan, serta menindak tegas oknum yang terbukti merugikan keuangan desa. (TL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *