TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan yang terjadi di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, SH, di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol mengatakan tersangka berinisial HP (50) warga Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan tersebut pertama kali terjadi sejak Korban masih duduk di bangku kelas 5 SD atau masih berumur 12 atau pada tahun 2021,” jelas Kapolres.
“Motif maksud dan tujuan tersangka melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya yakni karena ingin melampiaskan napsu birahinya,” ungkap AKBP Ridwan.
“Saat ini, Pria HP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. TUNE






