Dugaan Tiket Bekas dan Manifes ‘Gelap’ di KMP Cengkih Afo, Dishub Diminta Turun Tangan

Berita18 Dilihat

AMPANA TETE, JURNALTOUNA – Pelayanan penjualan tiket kapal penyeberangan rute Dolong menuju Pelabuhan Uebone tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya keluhan dari pengguna jasa terkait dugaan peredaran tiket fisik yang tidak sesuai standar serta praktik penarikan tarif di atas kapal tanpa menyertakan bukti manifes resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu penumpang yang melakukan perjalanan pada awal Juni 2026, dirinya mendapati tiket yang dibeli di loket resmi dalam kondisi kusam, kusut, serta tidak dilengkapi atribut tanggal validasi keberangkatan pada bagian belakang. Kondisi fisik tiket tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penumpang mengenai potensi penggunaan kembali (daur ulang) tiket bekas dari rute sebaliknya.

Baca Juga:  Penuhi Hak Integrasi PB dan CB, Lapas Ampana Kembali Bebaskan Dua Orang Narapidana

Selain persoalan administrasi tiket di darat, ketidaksesuaian prosedur operasional diduga juga terjadi di atas lambung KMP Cengkih Afo saat berlayar dari Dolong menuju Uebone. Penumpang melaporkan adanya aktivitas penarikan biaya tiket langsung oleh oknum awak kapal atau petugas pemeriksa dengan tarif berkisar antara Rp60.000 hingga Rp70.000 per orang. Angka ini berada di bawah tarif resmi yang ditetapkan otoritas, yakni sebesar Rp95.000.

Baca Juga:  Perkuat Karakter dan Disiplin Pelajar, Polres Touna Buka Lomba Pidato dan PBB Kolaborasi Madago Raya

Praktik transaksi ‘di bawah tangan’ tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan pendapatan jasa penyeberangan serta aspek legalitas perlindungan keselamatan. Penumpang yang membayar langsung di atas kapal tanpa slip resmi dikhawatirkan tidak terdata dalam daftar manifes resmi pelayaran.

Persoalan manifes ini menjadi krusial mengingat dokumen tersebut merupakan basis data utama jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja apabila terjadi situasi darurat atau musibah di laut. Ketiadaan nama dalam manifes secara hukum dapat menghambat hak ahli waris dalam menuntut hak santunan maupun tanggung jawab perdata dari pihak operator kapal.

Baca Juga:  Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Pemdes Louk dan BNNK Touna Gelar Tes Urine

Menanggapi keluhan penyeberangan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat serta jajaran manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan di loket pelabuhan, serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar prosedur demi menjamin keselamatan tata kelola pelayaran nasional.(TL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *