Lapas Ampana Gelar Sosialisasi Penguatan HAM Bagi Warga Binaan

Berita60 Dilihat

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (2/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sivia Patuju, Lapas Kelas IIB Ampana ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd., SH., MH., sebagai pemateri.

Dalam penyampaiannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya pemahaman dan penghormatan HAM oleh seluruh insan pemasyarakatan, termasuk warga binaan, sebagai dasar dalam pembinaan dan kehidupan di dalam lapas. 

Ia menegaskan bahwa setiap narapidana tetap memiliki hak dasar yang harus dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, SH., MH., dalam materi singkat yang menekankan bahwa penguatan HAM adalah bagian dari pendekatan pembinaan yang humanis dan bermartabat. 

Kalapas mengatakan, Warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar seperti hak atas kesehatan, pendidikan, perlakuan yang manusiawi, dan komunikasi dengan keluarga.

“Kepatuhan terhadap tata tertib lapas merupakan bagian dari perlindungan hak bersama, baik bagi sesama warga binaan maupun petugas,” terangnya.

Lanjut kata Kalapas, HAM tidak bertentangan dengan proses hukum, melainkan justru memperkuat keadilan dalam pelaksanaan pidana;

“Untuk itu, kami mengajak warga binaan untuk aktif menjaga lingkungan lapas yang aman, damai, dan saling menghormati satu sama lain,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa pemasyarakatan adalah ruang pembinaan, bukan tempat penghukuman, dan untuk itu perlu dibangun kesadaran bersama tentang pentingnya penghormatan HAM.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana dengan tertib dan penuh perhatian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak-hak dasar yang melekat selama menjalani pidana. TUNE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *