Lapas Ampana Ikuti Sosialisasi Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

Berita91 Dilihat

TOUNA – Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, I Wayan Eliyana, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Jumat (23/8/2024). Kegiatan ini diikuti oleh I Wayan Eliyana langsung dari ruang kerjanya di Lapas Kelas IIB Ampana.

Baca Juga:  Jelang Voting Day Pilkada, KPLP Lapas Ampana Tekankan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM, guna meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:  Kalapas Ampana Koordinasi PRT dan Sertifikat Halal Produk Hasil Karya Warga Binaan ke Dinas PPUKM Touna

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika dan perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian.

I Wayan Eliyana mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pegawai dapat menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam setiap aspek pekerjaan mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Kelas IIB Ampana.

Baca Juga:  Sinergi Perang Melawan Narkoba, Lapas Ampana dan BNNK Touna Bersatu Dalam Dialog Pagi RRI

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Ampana dalam mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjaga integritas dan etika kerja pegawai,” ujarnya. (Red/Humas-Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *