Hadiri Launching Layanan Elektronik, Sekda Touna Berharap Mudahkan Proses Penyelesaian Urusan

Pemerintahan126 Dilihat

TOUNA – Mewakili Bupati Tojo Una Una, Pj. Sekretaris Daerah Alimudin Muhammad menghadiri Launching Layanan Elektronik yang digelar oleh Kantor Pertahanan ATR/BPN Kabupaten Tojo Una Una, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (17/7/2024).

Acara ini, turut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah, Freddy A. Kolintama, Kantor Pertahanan ATR/BPN Kabupaten Tojo Una Una, Siswoyo beserta staf, Forkopimda, Pimpinan OPD serta Kepala Desa.

Pada kesempatan ini, Sekda Alimudin Mohammad mengatakan, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke kantor pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan, mulai dari pembuatan sertifikat tanah, informasi pertanahan hingga layanan lainnya.

“Dengan hadirnya pelayanan berbasis elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, diharapkan akan memudahkan proses penyelesaian urusan agar berjalan dengan lancar,” kata Sekda.

Lanjut Sekda, begitu pentingnya pelayanan elektronik di masa sekarang, kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023, tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Dengan adanya peraturan tersebut layanan pertanahan melalui sistem elektronik dianggap dapat mengoptimalkan teknologi dan inovasi administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan,” ujar sekda

Oleh karenanya, kata Sekda setelah launching ini komitmen Pemerintah Daerah untuk terus bersinergi dan mendukung kantor pertanahan kabupaten tojo una-una terhadap upaya-upaya modernisasi dan digitalisasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Saya berharap implementasi layanan elektronik dan sertifikat tanah elektronik dapat mempercepat proses administrasi pertanahan, mengurangi birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang lebih transparan dan efisien,” tutup Sekda. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *